Berita
Inflasi Ganas! Duit Sejuta di 2010 Setara Rp 1,7 Juta di 2023
01-05-2023
Administrator
Tanpa selalu disadari, inflasi membuat nilai uang Rp 1 juta pada 2010 setara dengan Rp 1,73 juta pada 2023. Inflasi yang terus naik, apabila tidak dibarengi oleh peningkatan pendapatan, membuat nilai daya beli kita merosot.
Hitung-hitungan tersebut berangkat dari data bahwa secara kumulatif tingkat inflasi selama 2010-2023 mencapai 73% atau setara dengan rerata 5,6% per tahun.
Secara sederhana, inflasi dapat diartikan sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Ketika harga barang naik, nilai daya beli menjadi merosot lantaran kita membutuhkan duit lebih banyak untuk membeli suatu barang.
Artinya, inflasi berhubungan erat dengan penurunan nilai daya beli masyarakat. Semakin tinggi inflasi, nilai daya beli orang semakin turun.
Daya beli adalah kemampuan masyarakat untuk membeli barang dan jasa dengan pendapatan yang dimiliki. Inflasi juga berkorelsi dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (Amerika Serikat), yang merupakan mata uang acuan dunia.
Secara teori, inflasi yang tinggi cenderung menurunkan nilai tukar rupiah karena menurunkan daya beli relatif rupiah terhadap mata uang asing. Sebaliknya, nilai tukar rupiah yang melemah akan meningkatkan inflasi karena meningkatkan biaya impor barang dan jasa yang berdampak pada kenaikan harga.
Penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dapat berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat. Sejak 2010, nilai tukar rupiah sudah merosot 57% secara akumulatif terhadap dolar.
Kendati memang, selama 2023 (year to date/YtD), rupiah sedang menguat hingga 5,77% dibandingkan greenback AS. Penyebab utama inflasi sendiri ada dua, yakni kenaikan permintaan (sisi demand) dan kenaikan harga bahan baku (sisi supply).
Pentingnya Investasi yang Tepat
Inflasi memang tidak selalu buruk karena bisa menjadi indikasi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Namun, inflasi yang terus meninggi apabila tidak dibarengi kemampuan daya beli yang ikut meningkat akan membuat masyarakat berpenghasilan rendah semakin tertekan.
Untuk itu, selain terus berusaha menaikkan penghasilan (baik dari gaji maupun usaha), salah satu solusi untuk melindungi masyarakat dari dampak inflasi dan penurunan nilai tukar rupiah adalah melakukan investasi yang tepat.
Investasi yang dimasuk bisa di aset riil--seperti properti, emas--maupun paper asset macam saham. Investasi dapat membantu masyarakat untuk meningkatkan pendapatan, mengamankan aset, dan mengantisipasi krisis ekonomi.
Namun, perlu diingat, memilih investasi yang tepat berarti menanamkan modal di aset yang menawarkan imbal hasil di atas tingkat inflasi. Sebagai ilustrasi, apabila kita menyimpan dana, sebagai contoh, di aset senilai Rp 100 juta yang hanya memiliki bunga atau imbal hasil 4% tetapi laju inflasi mencapai 5%, itu artinya imbal hasil riil kita malah minus 1%.
Singkatnya, nilai investasi kita malah turun Rp1 juta.
Karena itu, bagi para kaum pekerja yang tingkat kenaikan upahnya tergerus laju inflasi, berinvestasi di aset yang tepat bisa melindungi atau bahkan menambah penghasilan.
Dengan asumsi rerata tingkat inflasi tahunan Indonesia 5%, itu artinya tingkat kenaikan gaji atau imbal hasil investasi setidaknya harus melampaui angka tersebut.
Pilihan aset investasi beragam, seperti disebut di atas, mulai dari emas, saham, reksadana, atau properti.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20230430110816-17-433318/inflasi-ganas-duit-sejuta-di-2010-setara-rp-17-juta-di-2023
Berita / Artikel Lainnya
Berita
Katalog Kuliner Kota Tebing Tinggi
Administrator
24-10-2023
Bidang Promosi kali ini menyajikan informasi Wisata Kuliner Kota Tebing Tinggi dalam bentuk katalog. Silakan lihat katalog berikut sebagai rekomendasi...
Berita
Tips dan Strategi Promosi Usaha Kuliner
Administrator
21-10-2023
Halo sobat UMKM Kota Tebing Tinggi, berikut kami bagikan tips dan trik promosi usaha kuliner bagi pelaku UMKM. Semoga bermanfaat, dan mewujudkan UMKM ...
Berita
Netralitas ASN DPMPTSP Kota Tebing Tinggi Jelang Pemilu 2024
Administrator
25-09-2023
Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024 di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tebing Tinggi...
Berita
Penandatanganan Pakta Integritas, ZI, WBK dan WBBM
Administrator
25-08-2023
Penandatanganan Pakta Integritas Membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Penandatan...
Berita
SICANTIK CLOUD, Optimalkan Layanan Izin Sektor Kesehatan
Administrator
26-07-2023
DPMPTSP Kota Tebing Tinggi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perizinan Berbasis Elektronik Sektor Kesehatan dan Sosialisasi Pembuatan Izin Kerja Mengg...
Berita
Pemko Tebing Tinggi Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan...
Administrator
15-06-2023
Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai...
Berita
Permudah Izin Usaha, Kementan Sosialisasikan Perppu Nomor 2 ...
Administrator
01-05-2023
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang...
Berita
Pemko Tebing Tinggi Raih Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelaya...
Administrator
01-05-2023
Pj. Wali Kota Tebing Tinggi, Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP menerima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsma...