Pemko Tebing Tinggi Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

15-06-2023

Administrator

Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK / WBBM).

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemko Tebing Tinggi, Senin (03/04/2023) di ruang aula Balai Kota.

Deklarasi ZI-WBK ini diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh Kepala OPD dan Camat se-Kota Tebing Tinggi disaksikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP., Plt. Sekdako Drs. Bambang Sudaryono dan perwakilan dari FKUB Kota H. Hasyim Siregar, perwakilan FKM Kota Drs. Zulfan Kurniawan serta Ketua DMI Kota Ust. H. Agusnul Khoir.

Pj. Wali Kota mengatakan, menuju WBBM adalah integritas dan komitmen dari pimpinan masing-masing unit kerja atau OPD, dimana untuk turunan jajaran di bawah akan lebih mudah untuk melaksanakannya.

“WBBM pertama yang saya mintakan bisa dicanangkan tahun ini adalah OPD yang pelayanan, bersentuhan langsung dengan mayarakat, antaranya Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Perpustakaan, BPKPD, Puskesmas, Kantor Camat dan Kantor Lurah,” pinta Pj. Wali Kota. 

Berita / Artikel Lainnya